Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) didirikan pada tahun 1965 oleh Yayasan Berdikari dengan nama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat (FH & IPM).
Kemudian berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0621/O/1967, Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat (FH & IPM) ditingkatkan statusnya dan diintegrasikan menjadi Fakultas Ketatanegaraan, Ketataniagaan dan Hukum (FKKH) Undana. Dalam Perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 72 Tahun 1982, Fakultas Hukum Undana dinyatakan sebagai Fakultas yang mandiri sejak 7 September 1982.
Fakultas Hukum Undana memiliki 6 (enam) bagian/peminatan bidang kajian hukum, yakni : Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian HukumAdministrasi Negara, Bagian Hukum Acara dan Bagian Hukum Internasional. Sampai dengan Wisuda periode 26 Pebruari 2021 Fakultas Hukum Undana telah menghasilkan 5.678 Sarjana yang tersebar dan bekerja di berbagai daerah di Indonesia maupun bekerja di luar negeri. Khusus untuk wilayah Propinsi NTT, Alumni Fakultas Hukum Undana telah menempati berbagai posisi strategis baik di bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, maupun LSM/NGO bahkan diberbagai sektor swasta